-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Ratusan Warga Adat Bugbug Grudug Gedung DPRD Lakukan Klarifikasi

    RadarUpdate.com
    Jumat, 25 Maret 2022, 17:18 WIB Last Updated 2022-03-25T10:18:57Z

    RADAR UPDATE, BALIRatusan Warga Desa Adat Bugbug berbondong datangi Gedung DPRD Kabupaten Karangasem, Jumat (25/3/2022). Berkumpul di aula gedung dengan memakai pakaian adat, mereka beramai-ramai datang untuk menyampaikan klarifikasi terkait masalah penyampaian aspirasi dari kelompok Krama Desa Adat Bugbug tertanggal 23 Maret 2022 ke MDA Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali, serta melaksanakan klarifikasi atas 6 poin tuduhan yang disebut Kelian Desa Adat Bugbug, Nyoman Purwa Arsana merupakan sebuah pernyataan yang tidak benar. 

    Kedatangan warga di sambut Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Wayan Suastika dimana mengajak perwakilan dari warga Desa Adat Bugbug untuk berdiskusi langsung di ruang rapat Gedung DPRD dan disaksikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A. Taruna. 

    "Sesuai putusan rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug dengan surat Nomor: 75/DAB/III/2022, hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022, bertempat di Wantilan Desa Adat Bugbug, memutuskan untuk mengkalrifikasi semua pernyataan sebagai bentuk aspirasi agar kridibilitas Desa Adat tidak tercoreng di lembaga pemerintahan. Besar harapan kami agar klarifikasi ini bisa dijadikan dasar dalam menyikapi penyampaian aspirasi kelompok Krama yang telah berkembang, " Kata Nyoman Purwa Ngurah Arsana. 

    Sementara berikut 6 poin aspirasi yang dimaksud; diantaranya ialah adanya paparan aspirasi yang menyatakan : Penyimpangan pemilihan Bendesa Adat yang bertentangan dengan pararem dan penuh dengan intimidasi. Pada klarifikasinya terkait hal tersebut disampaikan jika Aspirasi ini jelas dikatakan Purwa Arsana tidak benar, karena jika mengacu pada Pergub Nomor 4 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali baru terealisasi pada tanggal 6 Maret 2020, dengan demikian pada masa itu masih transisi dan belum tersosialisasikan dengan baik. "Kami mulai melakukan suatu tahapan mulai tanggal 23 Agustus 2020, untuk itu kami berpendapat bahwa:ba. Regulasi proses pemilihan Bendesa Adat/Kelihan Desa Adat sudah sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa, pasal 29 ayat 2 menyatakan “ Bandesa Adat/sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh krama Desa secara musyawarah mufakat” dan ayat 4 menyatakan “Pemilihan Bandesa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Penunjukan Prajuru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan awig-awig/ atau Pararem”. Hal ini dapat kami buktikan dengan tahapan-tahapan pemilihan Bandesa Adat/sebutan lain, dari musyawarah tingkat banjar adat (ada 12 Banjar Adat), musyawarah mufakat paruman Nayaka, dan Musyawarah mufakat Sangkepan Krama Ngarep yang dipimpin langsung oleh mantan Kelihan Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa, SH didampingi oleh Jro Bandesa Adat Bugbug I Nyoman Jelantik. Hal ini sangat konsisten dengan Awig-awig Desa Adat Bugbug saduran 2002, Palet 2 Pawos 15 angka 4 huruf n, c, r dan angka 5 huruf n dan c," Katanya. 

    "Ditambah proses pengadegan Bendesa Adat/sebutan lain telah dianggap final oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dengan dikeluarkannya Keputusan MDA Provinsi Bali Nomor: 477/SK-K/MDA-Pbali/II/2021 tentang Penetapandan Pengakuan Prajuru Desa Adat Bugbug berdasarkan Rekomendasi MDA Kabupaten Karangasem prihal Penerbitan SK Pengukuhan Prajuru Desa Adat Bugbug Kecamatan Karangasem Nomor: 230/Rek/MDA-Kr.asem/XII/2020. Jika dikaji, kami telah melakukan proses mejaya-jaya pada tanggal 13 Oktober 2020, hal ini membuktikan bahwa MDA Provinsi Bali sangat hati-hati mengeluarkan keputusan, masalah ini dipelajar selama 5 bulan itupun setelah tidak ada satupun krama masyarakat Bugbug yang  melapor keberatan barulah keputusan keluar tanggal 4 Februari 2021," Ulasnya lagi. 

    Paparan aspirasi lain yang dibantah yakni soal pengunaan Dana Hibah Gubernur yang difasilitasi oleh Anggota Dewan tanpa melalui Paruman Adat dinyatakan tidak benar adanya. Kemudian ada  bantahan soal dana Hasil Penjualan Kayu yang tidak sesuai dengan hasil penjualan dengan dana masuk Ke Desa Adat juga soal dana penjualan tanah urug. Selanjutnya, terkait penggunaan Dana Desa Adat sebanyak Rp. 14,5 M yang kumpulkan oleh Desa Adat selama 35 tahun ludes dalam 1 tahun. Hal ini juga di bantah Nyoman Purwa dengan berbagai data yang dilantangkan di hadapan Ketua Dewan di ruang sidang. 

    "Sebagai data pendukung dapat kami jelaskan sebagai berikut:Berdasarkan laporan Kas dari data diatas, sangat jelas bahwa Jumlah uang Tabungan Deposito tertera jumlah Rp. 14.361.025.343,00 dan pada foto kedua  jelas ada tercantum masih ada tabungan deposito sebesar Rp. 4.794.869.574,00. Gambaran data diatas menyatakan bahwa pengambilan dana induk yang di gunakan untuk regulasi sebuah program sebesar Rp. 9.566.155.769. Data sebesar Rp. 9.566.155.769 ini belum final karena penyampaian nota keuangan belum dilaksanakan oleh Prajuru Desa Adat, rencana penyampaian nota keuangan tahun anggaran 2021 akan dilaksanakan awal minggu pertama dibulan April,"paparnya.

    Terakhir yakni persoalan terkait adanya pembangunan Villa dikawasan hutan lindung milik negara dilereng Bukit Gumang. Yang dimana kata Nyoman Purwa tanah tersebut sudah ada sertifikatnya dari Prajuru Desa Adat Wibaga Palemahan yang menyertifikatkan tanah tersebut dan terbitlah sertifikat hak milik atas nama Laba Pura Segara Desa Adat Bugbug.

    Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem mengatakan jika akan memfasilitasi agar kasus ini terselesaikan dengan baik. "Aspirasi yang disampaikan sudah kami rangkum, sudah lengkap dengan dokumen, tentunya akan kami fasilitasi semuanya, " Kata Ketua DPRD Karangasem. Dirinya berharap kasus tersebut diselesaikan dengan damai dan segera menemui titik terang. (bk/Ami)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU