-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Gubernur Jabar Larang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas

    RadarUpdate.com
    Selasa, 19 April 2022, 11:58 WIB Last Updated 2022-04-19T04:58:45Z

    BANDUNG | RADAR UPDATE Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada pengusaha agar tidak mencicil atau menunda Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 kepada para karyawannya.

    Pasalnya, menurut Kang Emil, untuk saat ini harga kebutuhan pokok sedang mengalami kenaikan.

    “Tentu sesuai aturan tidak boleh dilama-lama (pemberian THR), itu haknya karyawan. Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil (THR untuk karyawan), tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya,” kata Ridwan Kamil, Selasa (19/4).

    Dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan meminta  seluruh perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk melakukan pembayaran THR secepat mungkin.

    “Saya juga minta dan arahkan THR dibayar penuh dan secepatnya, agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jabar,” tuturnya.

    Selain mengimbau kepada perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran THR, Emil juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melarang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk tidak melakukan perjalanan Mudik menggunakan mobil dinas.

    “Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik. Jangan ada lagi plat warna ungu, pura-pura hitam padahal merah. Dan nanti tolong laporkan (kalau ada plat merah), Nanti kita tindak,” pungkasnya.

    Dikabarkan, tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum ldul Fitri 1443 Hijriah. 

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU