-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Tiga Warga Asing Di Deportasi Imigrasi, Ini Penyebabnya

    RadarUpdate.com
    Jumat, 12 Agustus 2022, 10:08 WIB Last Updated 2022-08-12T03:08:00Z

    RADAR UPDATE | JAKARTA — Pihak Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi tiga WNA berinisial CGAB (75) WN Belanda, SAP (55) WN Jerman, dan AA (39) WN Rusia. Ketiga pria ini pun juga didaftarkan ke Direktorat Jendral Imigrasi di Pusat untuk masuk Pencekalan. 

    Dijelaskan Yasonna H. Laoly, selaku Kepala Imigrasi Denpasar, untuk CGAB dan SAP, dideportasi sesuai dengan negaranya masing-masing.  Sedangkan AA dikarenakan memiliki dua kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman dan memilih dipulangkan ke Munich, Jerman. 

    Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 WITA dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar. 

    "Tentu ketiganya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari pihak pusat apakah dilakukan penangkalan atau tidak sesuai kasus yang dimiliki oleh ke tiga WNA ini," tuturnya.

    Dibeberkan Yasonna, bahwa CGAB WN Belanda diamankan di Pringgarata – Lombok Tengah oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena overstay 470 hari sejak 12 Maret 2021 dan mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang ITAS.

    Bule Lansia ini mengaku uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia. Selain itu, ia berkilah bahwa uang pensiunan yang semestinya ia dapatkan 1.500 Euro atau sekitar 25 juta rupiah hanya dapat dicairkan sekitar 450 Euro atau sekitar lima juta rupiah dikarenakan harus membayar hutang untuk biaya pengacara kasus anak kandungnya yang tersangkut kasus narkoba di Belanda. 

    Sedangkan SAP pria kelahiran Brugge - Jerman ini adalah pemegang izin kunjungan Visa on Arrival yang diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena telah habis masa berlakunya selama 2 tahun 2 bulan sejak 12 April 2020. 

    Ia beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang VoA harus tetap melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal. 

    Selanjutnya untuk AA diketahui menjadi subyek laporan masyarakat Desa Sanur Kauh yang dianggap meresahkan masyarakat. Kasusnya berawal ketika AA tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022. 

    Dalam pengakuannya, AA menyampaikan terjadi konflik antara dirinya dan pemilik penginapan karena AA menganggap dirinya tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan. 

    Sehingga AA pun tidak memberikan pembayaran secara utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan. Komunikasi antara pihak penginapan dan AA tidak berjalan dengan baik dan akhirnya AA pun diminta untuk meninggalkan penginapan.

    Namun AA enggan angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur itu, sehingga membuat pihak penginapan meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengatasi persoalan tersebut. Dengan bantuan aparat kepolisian, AA diboyong ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. 

    Diketahui AA pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 hari dengan tujuan berlibur di pulau Bali. Ijin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. 

    Mantan anggota Korps Marinir negara Jerman ini mengaku saat tinggal di Bali dirinya sebagai  seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali. 

    “Walaupun mereka berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.) 

    "Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yaitu bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia,” sambung Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU