"SIM yang bertepatan dengan hari libur (Merah red.) bisa di perpanjang pada waktu pelayanan SIM di buka", ungkap Kasatlantas AKP S. Sahar, Senin, 17/3/2023.
Meski begitu, Polres Soppeng menyediakan Dispensasi waktu 26 April Sampai 3 Mei dengan mekanisme perpanjangan.
Seperti diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Publish : OVA-IWO