-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Dibekuk Timsus Resintel Polres Soppeng

    RadarUpdate.com
    Kamis, 18 Mei 2023, 21:22 WIB Last Updated 2023-05-18T14:22:59Z

    RADAR UPDATE | SOPPENG  —  Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi, SE, membekuk 6 orang pelaku pencurian tabung gas Elpiji 3kg yang telah beraksi dibeberapa lokasi wilayah Kabupaten Soppeng, Kamis, 18 Mei 2023, Pukul 11.30 Wita.

    Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, S.H, M.H saat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

    Adapun pelaku yaitu masing-masing Lel. SF (38), MA (17), RS (18), GR (17), MZF (17) dan GRA (16).

    Kasat Reskrim Polres Soppeng mengungkapkan bahwa para pelaku dibekuk di 3 Lokasi berbeda yang diawali penangkapan Lel. MA di Dabbare, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa 2 Pelaku Lainnya yakni Lel GF dan MZF berada di Tuju Wali-Wali dan petugas bergerak dan melakukan penangkapan.


    Usai membekuk ketiga pelaku tersebut, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan diketahui bahwa 3 pelaku lainnya yaitu Lel. SF bersama RS dan GR berada di Kabupaten Wajo untuk menjual hasil curiannya sehingga Tim bergerak dan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.

    IPTU Ridwan menambahkan bahwa dari hasil Interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dibeberapa pangkalan Gas Elpiji wilayah Soppeng diantaranya Malaka, Kelurahan Lapajung dan Akkampeng, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata serta Tessiabeng, Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

    Bersama Pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 125 Tabung Gas Elpiji 3 KG dan 3 Unit Mobil Jenis Honda Brio dan Avanza yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

    Setelah dilakukan penangkapan para pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses Hukum lebih lanjut.


    Publish : OVA-IWO
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU