-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ULTAH BUPATI

    ULTAH BUPATI

    HJS

    HJS

    Ucapan IWO

    Ucapan IWO

    RADAR UPDATE

    Djusman AR: Ancaman Korupsi Aset Daerah Mengintai, Pemda Harus Serius Libatkan Kejaksaan

    RadarUpdate.com
    Sabtu, 26 Juli 2025, 17:54 WIB Last Updated 2025-07-26T10:54:51Z


    RADAR UPDATE, MAKASSAR  –  Aktivis antikorupsi terkemuka di Sulawesi Selatan, Djusman AR, mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menunjukkan keseriusan dalam menyelamatkan aset-aset daerah. 

    Aset-aset ini dinilai sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi hilang, sehingga berisiko merugikan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

    Desakan ini disampaikan Djusman dalam diskusi yang digelar di Kedai 17, Makassar, Sabtu (26/7/2025). 

    Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar dan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi ini menegaskan pentingnya pengelolaan dan perlindungan aset daerah sebagai sumber daya vital.

    "Pemerintah harus lebih proaktif dalam menjaga aset daerah," tegas Djusman.

    Ia juga secara gamblang menyatakan dukungannya terhadap peran kejaksaan sebagai "pengawal dan pemelihara aset." Menurutnya, kejaksaan dapat membantu mengawasi dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran, termasuk pada aset yang dikelola oleh pemerintah sebelumnya.

    Djusman bahkan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyurati kejaksaan sebagai wujud keseriusan dalam upaya penyelamatan aset. 

    Ia mendorong kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan kejaksaan, menyebutnya sebagai langkah strategis untuk mencegah kerugian negara akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

    "Langkah-langkah preventif seperti pendataan yang akurat, pengawasan ketat, serta transparansi dalam pengelolaan menjadi kunci utama dalam menyelamatkan aset daerah," tambahnya.

    Lebih lanjut, Djusman mengingatkan bahwa sekalipun tanpa permintaan langsung dari Pemda, kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk terlibat dan mengambil tindakan hukum apabila tercium adanya penyalahgunaan aset. 

    Hal ini berdasarkan status kejaksaan sebagai pengacara negara dan penegak hukum.

    "Tidak ada alasan Pemda untuk tidak melibatkan Kejaksaan. Oleh karena itu, kepada pihak atau oknum yang diduga melakukan penyelewengan, sebagai warga negara wajib kooperatif," tandasnya dengan tegas.

    Djusman memastikan bahwa pihaknya, melalui NGO FoKaL dan KMAK, akan terus mengawal proses penyelamatan aset ini.

    Tujuannya agar upaya ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas, pungkasnya. (***)


    Published : OVA-IWO
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU