-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ULTAH BUPATI

    ULTAH BUPATI

    HJS

    HJS

    Ucapan IWO

    Ucapan IWO

    RADAR UPDATE

    Reformasi Hukum di Sulsel, Bupati Suwardi Haseng Pastikan Soppeng Terapkan Sanksi Humanis Pidana Kerja Sosial

    RadarUpdate.com
    Jumat, 21 November 2025, 18:22 WIB Last Updated 2025-11-21T11:22:22Z

    RADAR UPDATE, MAKASSAR  —  Penegakan hukum di Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru yang lebih humanis dan edukatif. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel resmi meluncurkan implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai sanksi alternatif, sebuah langkah maju berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Acara bersejarah ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis, 20 November 2025.

    Salah satu kepala daerah yang menunjukkan komitmen penuh adalah Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE. Kehadiran Bupati Suwardi Haseng dalam penandatanganan PKS tersebut menegaskan kesiapan Kabupaten Soppeng menjadi garis depan dalam pelaksanaan kebijakan progresif ini.

    Setelah PKS ditandatangani oleh Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel, giliran 24 bupati/wali kota dan para kepala kejaksaan negeri se-Sulsel membubuhkan tanda tangan. Ini menunjukkan bahwa semangat reformasi hukum ini merata di seluruh wilayah.


    “Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” tegas Bupati Suwardi Haseng.

    Kehadiran tokoh-tokoh sentral seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Sulsel, Gubernur Sulsel, dan Direktur Jaskrido menunjukkan betapa seriusnya pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan keberhasilan program ini.

    Dengan sinergi antara Pemkab Soppeng dan Kejaksaan Negeri, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Soppeng akan berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

    Kebijakan ini merupakan harapan baru, menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan mengembalikan pelaku menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. (***)


    Published : OVA
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU