-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ULTAH BUPATI

    ULTAH BUPATI

    HJS

    HJS

    Ucapan IWO

    Ucapan IWO

    RADAR UPDATE

    Tim Hukum Rusman Minta Kepastian Status Penyidikan, Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Pejabat

    RadarUpdate.com
    Rabu, 21 Januari 2026, 19:12 WIB Last Updated 2026-01-21T12:12:36Z

    RADAR UPDATE, SOPPENG  –  Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rusman kini menjadi sorotan tajam. Tim Kuasa Hukum korban secara resmi mendatangi Mapolres Soppeng untuk mempertanyakan kelanjutan perkara yang dinilai jalan di tempat, Rabu (21/1/2026).

    Langkah ini diambil menyusul belum adanya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, meski insiden tersebut telah menjadi konsumsi publik dan bukti-bukti dianggap telah mencukupi.

    Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Firmansyah, SH, MH, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tidak memiliki hambatan lagi untuk menetapkan status hukum dalam kasus ini. Ia menilai seluruh unsur pidana dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan telah terpenuhi.

    "Kami telah mengajukan surat klarifikasi resmi kepada Kapolres Soppeng. Secara materiil, alat bukti sudah lengkap mulai dari keterangan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa kursi, hingga hasil visum yang menunjukkan luka lebam pada klien kami," ujar Firmansyah dalam konferensi pers di Soppeng.

    Firmansyah juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Irwasda Polda Sulawesi Selatan dan Bareskrim Polda Sulsel sebagai bentuk pengawasan berlapis agar penyidikan berjalan objektif.

    Tim kuasa hukum mengingatkan kepolisian agar tidak terpengaruh oleh profil terlapor yang merupakan pejabat publik di daerah tersebut. Menurutnya, integritas Polres Soppeng sedang diuji dalam menangani kasus yang melibatkan elite politik.

    "Status sebagai Ketua DPRD tidak memberikan imunitas di depan hukum. Justru, publik menunggu keberanian Polri untuk membuktikan bahwa equality before the law atau kesetaraan dihadapan hukum itu benar-benar ada," tegasnya.

    Ia menambahkan, terduga pelaku bahkan secara terbuka di media massa telah mengakui adanya aksi pelemparan kursi. "Pengakuan itu adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh penyidik," lanjut Firmansyah.

    Terkait adanya laporan balik terhadap korban mengenai dugaan pencemaran nama baik (UU ITE), tim hukum menilai hal tersebut sebagai upaya serangan balik (slapp suit) untuk mengalihkan substansi perkara utama.

    "Apa yang disampaikan klien kami adalah fakta yang ia alami. Pejabat publik seharusnya lebih bijak dan siap menerima kritik, bukan justru menggunakan instrumen hukum untuk membungkam korban penganiayaan," jelasnya.

    Hingga saat ini, pihak korban menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan menolak segala bentuk intervensi yang bertujuan mengaburkan fakta peristiwa yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu tersebut.


    Published : OVA
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU