RADAR UPDATE, SOPPENG — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum nasional, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru. Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 Wita hingga 16.00 Wita tersebut digelar di Aula Kantor Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti.”
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra S., S.H. Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala Desa se-Kecamatan Lalabata dan Ganra, perwakilan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta insan pers.
Dalam pemaparannya, AKP Dodie Ramaputra menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami perubahan-perubahan dalam KUHP dan KUHAP, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga diharapkan semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun sinergitas yang kuat antara aparat penegak hukum dengan pemerintah desa dan masyarakat.
“Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memahami hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, maka akan tercipta kepastian hukum, rasa keadilan, serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Soppeng,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa peran aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat sangat penting dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat secara luas. Adapun manfaat dari kegiatan sosialisasi ini antara lain :
- Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan KUHP dan KUHAP
- Mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan
- Memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat
- Mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif
- Mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali, serta mendapat respon positif dari para peserta yang hadir.
Published : OVA




