-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Jadi Kurir Sabu, Dua Remaja Belia Ini Dihukum 7 Tahun

    RadarUpdate.com
    Selasa, 29 Maret 2022, 21:19 WIB Last Updated 2022-03-29T14:19:35Z

    RADAR UPDATE, BALI — Petualangan dua remaja Achmad Sobbirin dan Achmad Izzul menjadi kurir sejak Agustus lalu harus berakhir di jeruji besi. Ke dua remaja berumur 20 tahun ini menerima hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

    Dalam sidang yang digelar secara online ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya,SH  sebelumnya mengajukan hukuman 7 tahun dan denda Rp.2 miliar. Hakim menyatakan sejalan dengan JPU bahwa keduanya terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana melakukan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

    Ditangkapnya kedua remaja ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Kerobokan Kelod. Saat itu, Kamis 05 Agustus  2021 sekitar pukul 18.00 Wita.

    "Petugas mendapat keduanya mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Pertokoan Kosong Jalan Sunset Road, Kerobokan Kelod, Kuta Utara,"tulis dalam dakwaan.

    Saat itu terdakwa Sobirin masih berada di atas sepeda motor. Sedangkan terdakwa Izzul terlihat meletakkan sesuatu berdasarkan petunjuk foto kirim lokasi tempelan pada HP.

    Petugas dari Polda Bali langsung melakukan penggledahan. Dari terdakwa Izzul diamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening berisi sabu berat masing-masing, 5,29 gram netto ( diberi kode A1 ) dan 5,28 gram netto ( diberi kode A2 ), 0,19 gram netto diberi kode B.

    Dari pengakuan terdakwa Sobirin, mengakui masih memiliki dan menyimpan sabu di kamar kos jalan Tegal Sari Tibubeneng, Kuta Utara. Dari penggledahan lanjutan, ditemukan kembali dibawah meja kompor satu klip sabu berat 0,06 gram netto (diberi kode C) serta alat bukti penguat lainnya.

    Bahwa keduanya mengaku baru menjadi kurir sejak awal Agustus. Mereka diperintahkan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Panjul (DPO) untuk mengambil tempelan dan melakukan transaksi.

    Berdasarkan yang tertuang dalam dakwaan, Jaksa dari Kejati Bali ini menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun penjara. 

    "Menghukum kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2 miliar, Subsidair 1 tahun," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU