-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Begini Tanggapan Kemenkumham Bali Terkait Umpatan Miss Global Estonia

    RadarUpdate.com
    Minggu, 22 Mei 2022, 00:18 WIB Last Updated 2022-05-21T17:18:21Z

    RADAR UPDATE | BALI - Umpatan atau ujaran kebencian yang ditujukan ke Kepolisian di Bali, viral dimedsos milik akun Valeria Vasilieva WNA asal Estonia. Pihak Imigrasi melalui Kemenkumham Bali, justru terkesan datar menanggapi masalah tersebut. 

    Pihaknya menyebut bahwa persoalan tersebut lebih tepatnya langsung ditangani oleh pihak yang terkait dalam hal ini Polda Bali. Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin.

    Diketahui, Valeria Vasilieva merupakan WNA berkewarganegaraan Estonia dan ternyata merupakan Miss Global Estonia Tahun 2022. Lewat media sosial melalui video yang diunggah, Miss ini menyampaikan pesan yang kurang bisa dibuktikan kebenarannya. 


    "Dari data yang kami dapat, diketahui yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada Tanggal 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) DPS-DOHA," sebut Anggiat Napitupulu.

    Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, pihaknya menyerahkan kepada instansi terkait. Karena saat kejadian itu, pihaknya mengaku tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya.

    "Kami baru mengetahui video tersebut pada Tanggal 17 Mei 2022 dan diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali," tegasnya.

    Dari sisi keimigrasian, ditambahkan Doni bahwa yang bersangkutan datang pertama kali ke Bali pada tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Pihaknya tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan ketika video yang diunggah viral di media sosial.
     
    Kata Doni, setelah mengecek data perlintasan, bahwa memang benar yang bersangkutan telah keluar wilayah Bali pada Tanggal 17 Mei 2022. Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait.

    "Jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU