-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria Ini Dihukum 8 Tahun

    RadarUpdate.com
    Senin, 09 Mei 2022, 16:04 WIB Last Updated 2022-05-09T09:04:12Z

    RADAR UPDATE | BALI  - Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH yang memimpin jalannya persidangan atas perkara Yogi Haryono (27) menyatakan terbukti bersalah memili dan menguasai serta menjadi perantara narkotika Golongan 1 jenis Sabu dan Ekstasi.

    Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, menyebut perbuatan terdakwa asal Banyuwangi ini terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

    Putusan hakim ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana, dimana sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 8,5 tahun terkait kepemilikan 15,27 gram sabu dan 25 butir ekstasi.

    Dibeberkan Jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Pura Demak Banjar Batan Nyuh Denpasar Barat.
    Pengakuannya, sabu dan ekstasi tersebut milik orang yang dipanggilnya Swit Garang alias Brother. Dirinya ditugaskan untuk menjual sendiri yang tetap dikontrol oleh Garang (DPO).

    Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan sabu dan extacy di bawah pohon di pinggir gang Jalan Subak Sari di Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, pada 29 September 2021.

    Kemudian terdakwa pulang ke kost tempat tinggal terdakwa, dan membagi sabu menjadi 50 paket. Untuk extacy tetap dalam paketan semula sebanyak plastic klip berisi 25  butir.

    "Terdakwa baru ditangkap satuan narkoba Polresta Denpasar, saat melakukan tempelan paket ekstasi di wilayah jalan Teuku Umar Barat," sebut Jaksa Lanang.

    Dari pengeledahan baik badan maupun ditempat tinggal terdakwa, polisi berhasil menyita 40 paket dengan berat bersih keseluruhan 15,97 gram, dan 25  butir tablet extacy warna krem seberat 9,75 gram. 

    Bahwa dalam perkara ini, oleh Hakim Putu Ayu menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusai dan menyimpan serta menjadi perantara untuk jual beli narkotika golongan 1 bukan dalam bentuk tanaman. 

    "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1,2 miliar, Subsidair 6 bulan," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual.

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU