-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Kemendagri Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi Aparatur Biro Hukum

    RadarUpdate.com
    Jumat, 30 September 2022, 10:03 WIB Last Updated 2022-10-01T00:21:11Z

    RADAR UPDATE | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur Biro Hukum maupun Bidang Hukum seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Seluruh Indonesia di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (29/9/2022).

    "Peningkatan kompetensi menyasar pada tiga hal, yaitu peningkatan wawasan, peningkatan pola pikir, dan cara tindak mengatasi masalah hukum," katanya.

    Suhajar menjelaskan, peningkatan kapasitas aparatur Biro Hukum berkaitan erat dengan penerapan otonomi daerah yang memiliki spirit mengatur dengan produk hukum, dan mengurus dengan manajemen pemerintahan. Sejalan dengan itu, lanjut Suhajar, fungsi pengaturan dalam kewenangan otonomi daerah tersebut dijalankan oleh biro atau badan hukum di daerah.

    "Betapa pentingnya peningkatan kompetensi aparatur yang bertugas di Biro Hukum, karena untuk memastikan bahwa pengaturan dalam berotonomi itu berada pada garis yang benar, jadi tidak boleh mengatur sembarangan," tegas Suhajar.

    Ia menambahkan, aparatur yang berdinas di Biro Hukum daerah dituntut memahami semangat otonomi daerah yang desentralistik, yang mengamanatkan sebagain urusan pemerintahan konkuren dijalankan oleh pemerintah daerah (Pemda). 

    "Jangan sampai otonomi yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan-peraturan di daerah (berupa) Perda, Perkada, Keputusan Kepala Daerah, (justru) keluar dari prinsip tata negara kesatuan yang desentralistik. Itu sangat mendasar dan fundamental," bebernya.

    Ia kemudian merinci empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh aparatur yang bekerja di Biro Hukum maupun Bidang Hukum. Keempat kompetensi itu meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio-kultural, dan kompetensi pemerintahan. 

    "Tidak boleh pejabat eselon empat sampai eselon satu yang tak memahami tentang pemerintahan di NKRI, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tandasnya..**
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU