-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Merasa Tidak Lakukan Pungli, Ketua RT di Soppeng Laporkan Warganya

    RadarUpdate.com
    Senin, 02 Oktober 2023, 11:48 WIB Last Updated 2023-10-02T04:48:05Z

    RADAR UPDATE | SOPPENG  —  Ketua RT 01/RW 01 Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng laporkan 2 warganya ke SPKT Polres Soppeng.

    Suriani seorang ibu rumah tangga yang juga merangkap Ketua RT 01 RW 01 melaporkan 2 warganya usai dituduh oleh warganya melakukan pungli.

    Menurut Suriani, Tuduhan melakukan pungli tersebut beredar dalam bentuk surat yang ditandatangani beberapa warga.

    Suriani yang merasa tidak melakukan pungli pun melakukan penelusuran terhadap munculnya surat tersebut.

    Berdasarkan informasi yang didapat Suriani dari beberapa warga yang bertandatangan, surat tersebut diedarkan oleh lelaki inisial SN warga Lolloe.

    Kepada awak media Suriani menjelaskan bahwa ada beberapa warga yang menginformasikan kepada dirinya bahwa lelaki inisial SN mengedarkan surat untuk ditandatangani, namun pada saat surat tersebut ditandatangani oleh warga tidak ada poin yang mengatakan Suriani selaku Ketua RT 01/RW 01 melakukan pungli, ungkap Suriani.

    Menurut Suriani ada beberapa kejanggalan atas surat yang diedarkan tersebut, "karena warga yang saya tanya tidak ada nakasih liatkan itu pungli, nasuruh saja tandatangan orang", ujar Suriani, Senin(2/10/2023).

    Ada juga warga yang merasa nama dan tandatangannya dicatut, "ada beberapa warga mengaku saya tidak pernah tandatangan tapi kok ada namanya sudah ditandatangani", tambah Suriani.

    Kemudian surat yang telah ditandatangani warga tersebut dibawa oleh perempuan inisial JR ke Kelurahan Lalabata Rilau, beber Suriani.

    Berbekal informasi dari warganya, Suriani melaporkan SN dan JR ke SPKT Polres Soppeng karena merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh keduanya.

    Bukti atas keberatan Suriani atas tuduhan melakukan pungli dan merasa nama baiknya dicemarkan tertuang dalam LP/233/IX/2023/SPKT/tanggal 25 September 2023 yang ditandatangani Bayanmas SPKT Polres Soppeng Aipda Sunardiono.

    Kepada aparat Kepolisian Polres Soppeng, Suriani berharap kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya dapat ditindak lanjuti secepatnya.(**)


    Publish : OVA-IWO
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU