-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Kawanan Pencurian Mesin Traktor dibekuk Tim Resmob Polres Soppeng

    RadarUpdate.com
    Senin, 15 Januari 2024, 16:33 WIB Last Updated 2024-01-15T09:33:32Z

    RADAR UPDATE | SOPPENG  —  Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan oleh 4 orang pelaku kawanan dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor, Senin 15/1/2024, Pukul 03.30 Wita.

    Adapun identitas pelaku yakni,
    DD alias Al (36) tahun, alamat Empagae, Kel. Sidenreng, Kec. Watansidenreng, Kab. Sidrap, IB alias Lr (20) tahun, alamat Empagae, Kel. Sidenreng, Kec. Watansidenreng, Kab. Sidrap, AA alias Gp (30) tahun, alamat Empage, Kel. Sidenreng, Kec. Watansidenreng, Kab. Sidrap, IS alias Iw (38) tahun, alamat Empagae, Kel. Sidenreng, Kec. Watansidenreng, Kab. Sidrap.

    Kasatreskrim IPTU Ridwan mengatakan, "Kejadian bermula saat ketiga pemilik mesin traktor yang disimpan di area persawahan pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di perkirakan Pukul 01.30 Wita di Toddang Lobo, Desa Timusu, Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng, raib dibobol pencuri dengan menyisakan rangka baja, ungkapnya, Senin, 15/1/2024.

    Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.

    Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Lobo, Desa Timusu, Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng adalah merupakan pelaku DD dengan 3 orang temannya.

    Upaya pengumpulan hasil yang dipimpin Tim Resmob Aipda Jumaldi, melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa Pelaku Lel. DD berteman akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Soppeng.

    Dari pelaku utama yakni DD, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat, yang di kendarai pelaku IS, sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yg sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan LebbaE, Desa Timusu, Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng.

    kemudian Timsus mengamankan lS dan melakukan undercover saat mereka akan menjemput lel. DD berteman, tambah IPTU Ridwan.

    Dalam melakukan aksinya, para pelaku DD menelpon lel. IS untuk di jemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan menggendarai mobil yg dikendarai oleh lel. IS menuju ke tempat yg di sepakati dengan lel. DD.

    Lebih lanjut, setelah sampai di pinggir jalan Timusu, disana sudah menunggu lel. DD berteman beserta 3 mesin traktor yg telah ia curi sehingga anggota timsus lansung menangkap dan mengamankan pelaku.

    Dari hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo, Desa Timusu, Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng, ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Para pelaku disangkakan Pasal 363 ke. 4 Junto Pasal 362 kupidana dengan ancaman 9 tahun penjara.


    Publish : OVA-IWO
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU