-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Tim Resmob Polres Soppeng Meringkus Terduga Pelaku Curanmor

    RadarUpdate.com
    Rabu, 05 Juni 2024, 23:45 WIB Last Updated 2024-06-05T16:46:09Z

    RADAR UPDATE | SOPPENG  —  Tim Resmob Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian Motor yang membuat keresahan masyarakat di Kabupaten Soppeng, Selasa, 4/6/2024, di Jln. Pemuda, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

    Pelaku berhasil diamankan yakni, AH (34) alamat Dusun Derikamba, Desa tamansari, Kec. Karangmoncol, Kab. Purbalingga, kemudian IY (38), alamat Tambe, Desa Tambe, Kec. Bolo, Kab. Bima dan BK (49) alamat Alu, Desa Allu, Kec. Allu Kab. Polewali Mandar.

    Kasatreskrim IPTU Ridwan mengatakan pelaku melancarkan aksinya di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda-beda.

    Pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024, sekitar Pukul 19.30 Wita bertempat di Panincong, Desa Panincong, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng, Pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024, sekitar Pukul 22.33 Wita bertempat di Cikke'e, Kel. Lalabata Rilau, Kab. Soppeng, Pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita bertempat di Donri-donri, Kec. Donri-donri, Kab. Soppeng, Pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024, sekitar Pukul 17.00 Wita bertempat di Jl. Batu Massila, Kel. Lapajung, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.

    Lebih Lanjut, IPTU Ridwan membeberkan kronologi kejadian pada tanggal 24 Mei 2024 telah di lakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh keterangan bahwa orang yang melakukan pencurian motor Yamaha Nmax di Cikke'e dengan ciri-ciri 1 orang laki-laki berambut gondrong badan agak berisi dan 1 orang laki-laki berbadan kecil usia di perkirakan 35-40 tahun.

    "Keduanya tidak bisa berbahasa bugis dan menggunakan bahasa daerah luar sulawesi," ujarnya.

    Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh AIPDA Jumaldi bersama Tim lainnya melakukan serangkaian penyelidikan terkait orang tersebut dan kemudian pada tanggal 4 juni 2023 pada saat anggota sedang melakukan mobile di wilayah hukum Polres soppeng berhasil meringkus terduga pelaku.

    Al hasil, petugas menemukan pengendara dengan ciri-ciri yang dimaksud kemudian pengendara tersebut diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kunci motor Honda Vario yang hilang di Lapajung, kemudian dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Soppeng.

    Dari hasil interogasi tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor dan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukum Polres Soppeng telah dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Polewali Mandar. 

    Karena hal tersebut anggota melakukan pengembangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan pada saat melakukan penyitaan anggota juga menemukan beberapa Unit motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dibeberapa kabupaten lainnya diantaranya, Kab. Bone sebanyak 3 (tiga) TKP, Kab. Sidrap sebanyak 3 (tiga) TKP dan Kab. Polewali Mandar sebanyak 9 (sembilan) TKP yang dimana semua barang bukti hasil kejahatan tersebut dibawa ke Kab. Polewali Mandar dan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan.

    Ketiga pelaku tersebut di kenakan Pasal 363 KUHP.

    Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.


    Publish : OVA-IWO
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU