-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ULTAH BUPATI

    ULTAH BUPATI

    HJS

    HJS

    Ucapan IWO

    Ucapan IWO

    RADAR UPDATE

    Etika dan Batas Kuasa, Menakar Marwah Pimpinan DPRD Soppeng

    RadarUpdate.com
    Senin, 05 Januari 2026, 09:44 WIB Last Updated 2026-01-05T02:44:40Z

    RADAR UPDATE, SOPPENG  —  ​Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Rusman, seorang Kepala Bidang di BKPSDM Soppeng, terhadap Ketua DPRD Soppeng, Andi Farid (AF), kini menjadi sorotan tajam. 

    Insiden ini bukan sekadar urusan hukum semata, melainkan membuka mata publik tentang urgensi kompetensi, kematangan emosional, dan pemahaman tata kelola bagi siapa pun yang menduduki kursi pimpinan lembaga legislatif.

    ​Sangat disayangkan, pihak AF memilih jalur konfrontasi hukum melalui kuasa hukum ketimbang menempuh jalan damai. Sebagai figur publik dan wakil rakyat, kerendahan hati untuk meminta maaf—tanpa harus terjebak dalam dikotomi siapa yang benar dan salah—seharusnya menjadi langkah elegan untuk meredam kegaduhan.

    Pelanggaran Marwah dan Etika Kelembagaan

    ​Kehadiran langsung AF di kantor BKPSDM untuk menginterogasi persoalan administrasi pemerintahan secara personal adalah langkah yang "offside". Sebagai pimpinan DPRD, ia seharusnya memahami bahwa hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif telah diatur secara ketat dalam koridor konstitusi. 

    Ada sejumlah alasan mendasar mengapa tindakan tersebut sulit dibenarkan secara aturan:
    Batas Kewenangan (Ultra Vires) : Fungsi pengawasan DPRD bersifat kolektif-kolegial (kelembagaan), bukan aksi individu. Pengawasan yang sah harus melalui mekanisme resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hak Angket. Intervensi personal di luar ruang sidang adalah bentuk pelampauan kewenangan.

    Pengawasan tidak memberi mandat bagi legislatif untuk mencampuri urusan teknis administrasi ASN. Penempatan pegawai adalah hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian melalui BKPSDM, bukan ranah Ketua DPRD.

    Pengawasan yang konstitusional harus terencana, memiliki surat tugas, dan tercatat dalam notulensi lembaga. Tanpa agenda resmi dari Badan Musyawarah (Bamus), kunjungan tersebut hanyalah aksi pribadi yang dipaksakan.

    Melawan Arus Meritokrasi
    ​Terkait klaim Kuasa Hukum AF mengenai "perubahan penempatan PPPK" yang mendadak, argumen tersebut justru menjadi bumerang. Sistem seleksi PPPK saat ini berbasis CAT (Computer Assisted Test) dan formasi dari Kemenpan-RB serta BKN yang sangat ketat.

    Perubahan penempatan hanya bisa dilakukan jika ada kekeliruan administratif fatal, bukan atas desakan atau lobi politik.

    Upaya "mengatur" atau "menyelamatkan" individu tertentu dalam penempatan ASN adalah tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi yang sedang dibangun pemerintah pusat.

    Jika terdapat ketidakadilan, jalur yang benar adalah melalui keberatan administratif ke Ombudsman atau internal BKPSDM, bukan melalui "pintu belakang" legislatif yang penuh aroma kepentingan.

    ​Adalah sebuah fatalitas kepemimpinan ketika seorang Ketua DPRD bertindak gegabah tanpa memahami prosedur teknis perundang-undangan. Keributan yang terjadi di kantor BKPSDM menunjukkan adanya jurang pemisah antara kekuasaan yang dimiliki dengan pemahaman aturan yang diemban. Sebagai pemimpin, ketidaktahuan terhadap aturan bukanlah alasan pembenar, melainkan bukti rapuhnya kapasitas dalam menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.

    La Cundekke
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU