-->
  • Jelajahi

    Copyright © RadarUpdate.com | Panduan Masa Depan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RADAR UPDATE

    Keroyok Pencuri HP Hingga Tewas, 11 Satpam RS Ditetapkan Tersangka

    RadarUpdate.com
    Sabtu, 30 Juli 2022, 10:52 WIB Last Updated 2022-07-30T03:52:00Z

    RADAR UPDATE | SEMARANG — Sebanyak 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang,di gelandang petugas, karena melakukan main hakim sendiri dengan aniaya seorang pencuri handphone  (HP) hingga tewas. 

    Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).

    “Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata AKBP Donny saat jumpa pers, Jumat (29/7). 

    Ia menjelaskan, disebut mister X karena tak ada identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga. 

    “Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” jelasnya.

    Setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

    “Akhirnya kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” terang dia.

    Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.

    “Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke pos satpam,” imbuhnya

    Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. 11 Satpam ini memiliki peran masing-masing.

    “Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” beber dia

    Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi. 

    “Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata Pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.*
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU